KASN melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang "Syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Pengawasan Terhadap Tugas dan Tanggung Jawab Asisten KASN”, Senin (12/6/2023).
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyaring gagasan dalam menyempurnakan peraturan dan mengkaji posisi Asisten KASN baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS.
“Saat ini Asisten KASN disetarakan dengan JPT Pratama hanya sebatas hak-hak administratif dan keuangan, namun untuk hak-hak kepegawaiannya tidak ada kepastian hukum. Ini perlu diperjelas dan dipertegas untuk mendapatkan kepastian karir sebagai bentuk kesejahteraan Asisten KASN.”
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat KASN Nurhasni, menambahkan “Inisiasi perbaikan rancangan peraturan yang mengatur Asisten KASN ini, awalnya berasal dari teman-teman Asisten KASN." Maka dari itu, Ia berharap setiap Asisten KASN bisa aktif memberikan masukan dan saran untuk rancangan peraturan ini.
Kedepannya, diharapkan rancangan peraturan yang dirumuskan ini dapat segera terwujud dan memberikan kepastian hukum tentang jabatan Asisten KASN.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten KASN dari Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, beserta para Kepala Bagian di Sekretariat KASN.