Berita

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar sosialisasi Peraturan Ketua KASN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di KASN, Selasa (3/9/2023). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh pegawai di KASN terkait suatu sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap sesuai dengan standar ISO 37001:2016.




Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, menjelaskan bahwa pemberlakuan SMAP merupakan sikap yang sudah semestinya dimiliki oleh lembaga pengawas seperti KASN. Keberadaan SMAP akan menjaga organisasi tetap bersih dari kemungkinan-kemungkinan dan gangguan praktik suap yang berujung kepada korupsi.


"SMAP merupakan salah satu perisai yang perlu kita bawa ke mana-mana saat melakukan tugas. Jadi jangan sampai kita termanipulasi oleh instansi pemerintah yang kita layani atau tindaklanjuti permasalahannya," pesannya. 


Sementara itu, Asisten KASN, Iip Ilham Firman mengungkapkan, praktik SMAP harus dilaksanakan oleh keseluruhan pegawai KASN, tak terkecuali. Sebab jika salah satu saja melanggar, maka akan mencoreng citra organisasi. 


Kemudian pada penerapannya sendiri, tidak hanya diucap dalam ikrar saja, tapi juga harus ada aksi riilnya. "Namun, harus terwujud dalam sikap dan perilaku seluruh entitas di KASN. Oleh karena itu, Prosedur juga harus kita perbaiki agar kredibel dalam praktik penyuapan," terangnya. 


Dalam sosialisasi ini dibahas beberapa bahasan, seperti internalisasi dan eksternalisasi; struktur dan fungsi organisasi SMAP; pelaporan penyuapan; kerahasiaan; mekanisme kerja, monitoring, dan evaluasi SMAP; dan lainnya. 


Sebagai informasi, sosialisasi ini dihadiri oleh Asisten KASN, Pejabat Struktural KASN, dan pegawai KASN.