Berita

               Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan konsinyasi menyelaraskan Instrumen Penilaian Sistem Merit berdasar grand design transformasi 6 P, Rabu (19/10/22). Adapun 6P yang dimaksud, yaitu Penguatan Budaya Kerja dan employer branding; Perancangan jabatan; Perencanaan kebutuhan dan pengadaan; Percepatan peningkatan kapasitas SDM Aparatur; Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan; Pengembangan Talenta dan Karier; dan Percepatan transformasi digital.


                Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani, mengatakan, pihaknya mencoba menyelaraskan antara instrumen penilaian sistem merit pada Peraturan Menpan RB Nomor 40 Tahun 2018 dengan program transformasi yang dicanangkan Kementerian PANRB. Praktek penilaian instrumen sistem merit dalam Peraturan Menpan RB Nomor 40 Tahun 2018 membutuhkan pembaruan dengan lingkungan strategi yang terus berubah. Harapannya, hasil pembahasan akan disampaikan kepada Deputi SDM Kemenpan untuk kemudian menjadi bahan perubahan Peraturan Menpan RB 40 tahun 2018.


              Sementara itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menjelaskan bagaimana pengimplementasian manajemen talenta di setiap instansi pemerintah yang semestinya. “Sekarang harusnya manajemen talenta dan rencana suksesi internal harus diberdayagunakan hasilnya. Secara ideal, produk internal harus dicintai sehingga ketika KASN memutuskan sangat baik, sudah tidak perlu lagi seleksi“, tutur Tasdik Kinanto, Wakil Ketua KASN, saat memberikan saran dalam Dimensi Pengembangan talenta dan karier.


                Sebagai informasi, dalam konsinyasi ini digelar secara hibrida dengan diikuti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.