Berita

  Memasuki tahun ketiga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatannya untuk berbagai pihak. Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mengikuti validasi dokumen hukum yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM, pada 24 s.d. 26 Agustus 2022.

 Menurut Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, BPHN, validasi dokumen hukum ini menjadi hal yang penting megingat masih adanya ketidakseragaman dalam pengelolaan JDIH di instansi pemerintah.


 "Belum optimalnya pengelolaan website JDIH, maka perlu dilakukan validasi dokumen hukum JDIHN terintegrasi dan pembinaan kepada SDM Pengelola JDIH Anggota JDIHN, karena dapat membantu tercapainya keberhasilan reformasi birokrasi tingkat nasional khususnya pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah" urai Nofli membuka acara.

 "Saya harap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab," pesannya.


 Selepas validasi tersebut, KASN terus melakukan langkah-langkah konkret untuk pengelolaan JDIH, di antaranya:
1. memperbaiki metadata penginputan dokumen hukum di JDIH KASN; dan
2. memperbaiki abstrak peraturan pada JDIH KASN setelah memutakhirkan aplikasi ILDIS 3.1.

 Dengan pengelolaan JDIH yang optimal, membuat pengguna lebih mudah mengakses dokumen hukum KASN sehingga membantu pemahaman regulasi-regulasi yang ada. (mpw/nqa)