KASN dan 4 K/L Tengah Susun Keputusan Bersama soal Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menginisiasi pertemuan multilateral mengenai lanjutan penyusunan draf Keputusan Bersama 4 kementerian/lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak, Jumat (19/8/2022). Pertemuan yang diikuti perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ini dimaksudkan meningkatkan sinergi dan koordinasi dalam menjaga dan menegakkan netralitas ASN.
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, mengatakan bahwa ini merupakan agenda penting jelang tahun politik 2024. Sebab itu adalah kali pertama secara bersamaan Pemilu dan Pemilihan Serentak digelar. "Kemungkinan pelanggaran lebih besar sehingga beban tugas penanganan pelanggaran akan lebih besar," ungkap Tasdik.
Oleh karena itu, menurut Tasdik, jika pengawasan diserahkan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah saja dirasa tidak cukup. Alternatifnya adalah dengan membuat tim yang ad hoc.
"Mungkin tiap daerah tugasnya tidak akan sama atau sangat sedikit menemukan pelanggaran. Tapi ini bentuknnya antisipasi. Untuk kepala daerah akan dibantu oleh tim ini," Tasdik menjelaskan.
Sementara itu, dalam untuk pembinaannya nanti, tim penyusun mendiskusikan rencana sosialisasi Keputusan Bersama dan juga pengelolaan database yang baik. (NQA/HumasKASN)