Berita

Pengembangan Aplikasi JDIH versi 3.0 dan Peningkatan Information Security Awareness Aplikasi JDIH

  Dalam upaya mengembangkan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), KASN terus melakukan pemutakhiran. Salah satunya adalah dengan menggelar pertemuan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (18/8/2022). Menurut Plt. Kepala Sekretariat KASN, Muhaziron Sulistiyo Wibowo, ini merupakan langkah strategis mengingat KASN tengah mengembangkan aplikasi JDIH versi 3.0.


 Selanjutnya, Koordinator Kelompok Operasi Identifikasi dan Proteksi, Direktorat Operasi Keamanan Siber, BSSN, Satryo Sumantoro, mengatakan, supaya tidak terjadi pembajakan di situs JDIH KASN, maka bisa melakukan beberapa cara. Cara tersebut antara lain, melakukan identifikasi jenis serangan dan melakukan IT Security Assessment (ITSA).

 "BSSN membuka peluang untuk melakukan kerja sama dan memberikan layanan pemantauan Internet Protocol (IP) yang didaftarkan untuk dilakukan pemantauan pada IP yang terdaftar," ujar Satryo dalam paparannya.


 Sandiman Pertama, Direktorat Operasi Keamanan Siber, BSSN, Daniel Melando, menambahkan, ITSA meliputi pengecekan celah keamanan baik dari aplikasi maupun dari segi infrastruktur.

 Adapun tujuan pelaksanaan ITSA antara lain (a) memverifikasikan kemungkinan penerobosan keamanan infrastruktur dari perspektif eksternal dari internet; (b) mengetahui tingkat keamanan aplikasi (perspektif Black-box dan Grey-box); (c) memberikan peringkat kerentanan berdasarkan tingkat ancaman, potensi kerugian, dan kemungkinan eksploitasi, dan masih banyak lagi.

 Sementara itu, Kepala Subbidang Digitalisasi Dokumen Hukum Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, BPHN, Diden Priya Utama, menyebut bahwa KASN sudah melakukan sinkronisasi kembali dengan JDIHN. Dalam hal ini, integrasi masih menjadi kendala sehingga Diden memandu langsung tim teknis KASN untuk mengintegrasikan JDIH KASN.


 Selain itu, ia mendorong KASN untuk meningkatkan publikasi JDIH di media sosial. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan diseminasi informasi kepada publik dan pihak-pihak yang terkait dengan KASN. (NQA/HumasKASN)